Pembaruan Aplikasi SyncMed v1.323.0

Tanggal Rilis: 8 Februari 2025

Kami bangga mengumumkan peluncuran versi terbaru SyncMed RS. Fokus utama rilis ini adalah mendukung kepatuhan regulasi perpajakan, menjaga integritas data pasien, serta meningkatkan akuntabilitas rekam medis elektronik.

Berikut adalah rincian lengkap pembaruan dalam versi ini:


🆕 Fitur Baru

Penjelasan tentang modul atau fungsionalitas baru yang telah ditambahkan.

1. Implementasi PPN 11% pada Penjualan Obat

Untuk mendukung kepatuhan terhadap regulasi perpajakan (PKP), sistem kini mendukung penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% pada modul Farmasi.

2. Validasi Duplikasi Data Pasien (NIK & BPJS)

Kami meningkatkan standar validasi data pada menu pendaftaran pasien untuk mencegah terjadinya double Rekam Medis (RM) yang membingungkan riwayat pelayanan.

3. Pembatasan Hak Edit ERM Dokter

Untuk menjaga keamanan dan otentisitas data medis sesuai standar akreditasi, kami memperbarui logika hak akses pada menu ERM Dokter.


🚀 Peningkatan

Optimalisasi kinerja dan penyempurnaan fitur yang sudah ada.

1. Presisi Desimal pada Subtotal Pembayaran

Kami melakukan penyesuaian pada tampilan nominal pembayaran. Subtotal kini ditampilkan dengan presisi yang lebih rapi, yaitu cukup mengambil 2 angka di belakang koma, untuk memudahkan pembacaan data keuangan pada antarmuka pengguna.


📝 Feedback Form

Komitmen kami adalah menghadirkan sistem yang paling relevan untuk Anda. Jika Anda memiliki kendala teknis atau ide pengembangan terkait fitur yang baru saja dirilis, silakan sampaikan kepada kami. Masukan Anda adalah prioritas kami dalam merancang pembaruan berikutnya.

Suara Anda, Semangat Kami Berkembang.
https://forms.gle/bgTZedNJdoHBawpc8



Terima kasih telah menggunakan SyncMed RS. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pembaruan yang mendukung efisiensi dan kualitas pelayanan di rumah sakit Anda.

Salam,
Tim SyncMed RS


Revision #2
Created 8 February 2026 01:35:00 by Abel A Simanungkalit
Updated 8 February 2026 01:47:26 by Abel A Simanungkalit