Skip to main content

Tindak Lanjut & Pengingat Surat Kontrol

Apa tujuan fitur ini? Fitur ini hadir untuk memudahkan komunikasi antara Dokter dan Perawat terkait pasien yang membutuhkan kontrol ulang. Dokter tidak perlu lagi repot mengisi form Surat Kontrol yang panjang saat pelayanan, cukup berikan instruksi singkat, dan sistem akan mengingatkan Perawat untuk melengkapinya. Hal ini memastikan tidak ada Surat Kontrol yang terlewat dibuat.


A. Panduan Untuk Dokter (Di Halaman EMR)

Saat Anda selesai melakukan pemeriksaan dan mengisi EMR (Rekam Medis Elektronik), Anda akan menemukan menu baru bernama "Tindak Lanjut Kunjungan" di bagian bawah form.

image.png

Langkah-langkah:

  1. Pilih Status Kontrol Tentukan apakah pasien memerlukan kunjungan ulang atau tidak dengan memilih salah satu opsi:
    • Ya, perlu kontrol dokter lanjutan.
    • Tidak perlu kontrol dokter lanjutan.
    localhost_9000_service-outpatient (2).png
  2. Delegasi ke Perawat (Opsi Cepat) Jika Anda memilih "Ya", akan muncul dua pilihan. Pilih tab "Delegasikan ke Perawat" untuk cara yang lebih cepat.
    • Isi Perkiraan Tanggal Kontrol (Wajib).
    image.png


    Catatan: Dengan memilih opsi ini, tugas administratif pembuatan surat akan otomatis masuk ke daftar tugas Perawat, sehingga Anda bisa langsung lanjut ke pasien berikutnya.


  3. Isi Surat Kontrol Sekarang (Opsi Lengkap) Jika Anda ingin membuatkan suratnya sendiri saat itu juga, pilih tab "Isi Surat Kontrol Sekarang". Form lengkap Surat Kontrol akan terbuka dan Anda bisa mengisinya seperti biasa.image.png

B. Panduan Untuk Perawat (Di Dashboard & List Pasien)

Sistem akan memberi tahu Anda secara otomatis jika ada pasien yang ditandai Dokter membutuhkan Surat Kontrol namun belum dibuatkan.

Cara Mengetahui Ada Tugas Baru:

  1. Melalui Notifikasi Dashboard Di halaman utama (Dashboard), akan muncul kotak notifikasi "Pasien Perlu Dibuatkan Surat Kontrol".
    • Anda akan melihat Nama Pasien, Nama Dokter, dan Tanggal Rencana Kontrol.
    • Klik tombol "Buat Surat Kontrol" di samping nama pasien untuk memprosesnya.
    image.png
  2. Melalui Daftar Rawat Jalan Pada menu Pelayanan > Rawat Jalan, pasien yang didelegasikan oleh dokter akan memiliki tanda khusus (highlight) berwarna oranye dengan tulisan "Perlu Surat Kontrol" beserta tanggal yang diminta dokter.
    image.png

Cara Menyelesaikan Tugas:

image.png
  1. Klik tombol/notifikasi pada pasien yang dimaksud.
  2. Form pembuatan Surat Kontrol akan terbuka.
  3. Lengkapi data yang masih kosong (Sesuai instruksi dokter).
  4. Simpan Surat Kontrol.
  5. Setelah surat dibuat, notifikasi dan tanda peringatan akan otomatis hilang dari sistem.

Ringkasan Manfaat

  • Bagi Dokter: Hemat waktu pelayanan, tidak perlu mengisi form administrasi yang panjang.
  • Bagi Perawat: Tidak perlu takut lupa, karena sistem mencatat dan mengingatkan pasien mana yang belum punya surat.
  • Bagi Pasien: Proses klaim BPJS aman karena surat kontrol dipastikan siap sebelum hari kunjungan berikutnya.